Iwep.org, Jakarta – Ketika memulai membangun usaha target terbesar adalah menajdikan usaha yang dibangun dapat berkembang menjadi lebih besar. Salah satu cara untuk mengembangkan usaha adalah dengan memilih menjadi Badan Usaha.
Dengan menjadi Badan Usaha dapat mempermudah dalam memperoleh pinjaman usaha dari lembaga keuangan, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mengikuti tender, dan lain sebagainya.
Pertanyaan selanjutnya adalah kira-kira bentuk Badan Usaha seperti apa yang cocok untuk UMKM? seperti yang di kompas.com Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mengatakan, pemilihan Badan Usaha tergantung pada skala bisnisnya.
“Bila skala bisnisnya masih berskala usaha mikro kecil, lebih disarankan memiliki Badan Usaha Perseorangan. Namun, bila skala usahanya sudah menengah, lebih baik memang Perusahaan Terbatas (PT).”
Menurut smesco.go.id terdapat dua Badan Usaha yang sering digunakan di Indonesia yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). CV sendiri merupakan Badan Usaha yang tidak bebadan hukum. Hal ini dikarenakan tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sedangkan PT statusnya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga PT menjadi Badan Usaha yang berbentuk badan hukum. Seiring berjalannya waktu dan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagian ketentuan dalam UU tersebut terkait PT telah mengalami perubahan.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Dikarena CV yang merupakan Badan Usaha namun tidak berbadan hukum menyebabkan syarat-syarat pendirian CV lebih mudah sehingga CV juga menjadi pilihan bagi pelaku UMKM .
Untuk membantu Mom’s kalau tertarik untuk mendirikan CV berikut syarat umum, syarat khusus dan prosedur serta tahap pendirian CV :
Syarat Umum :
- Fotocopy E-KTP dan KK dari peserta aktif dan pasif;
- Fotocopy NPWP dari peserta aktif dan pasif;
- Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung sejenis;
- IMB, jika bangunan milik sendiri;
- Foto lokasi usaha (tampak dalam dan luar).
Syarat Khusus :
- Pendirian CV didirikan minimal oleh 2 orang, selanjutnya disebut peserta aktif dan pasif;
- Pendiri CV harus WNI;
- Kepemilikan 100% oleh pemilik usaha lokal, sehingga partisipasi pihak asing tidak diperbolehkan;
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : Nama Perusahaan (CV), Modal Awal, Industri Usaha, Alamat, Tujuan Pendirian CV, Nama Sekutu yang berkuasa.
Prosedur dan Tahapan Pendirian CV
- Menentukan Dua Pendiri CV, dengan menetukan Peserta Aktif yang menyandang gelat direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan Peserta Pasif yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor;
- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan melalui notaris terdekat, dengan harga pembuatan CV sekitar Rp7.000.000,- sampai Rp8.000.000,-;
- NPWP, selain mendapatkan NPWP, pemilik usaha juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan;
- Mendaftar ke Pengadilan Negeri, mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang. Setelah mendaftar menunggu persetujuan hingga kurang lebih 2 bulan;
- SIUP dan NIB, membuat SIUP dan NIB melalui Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id
Baca juga : 7 Tips Mengelola Keuangan Untuk Usaha Kecil
Perseroan Terbatas (PT)
Untuk pembuatan PT memang lebih sulit jika dibandingkan dengan pembentukan CV. Ketika usaha yang dijalankan tahap menengah lebih disarankan membentuk PT dibandingkan CV.
Kalau Mom’s tertarik untuk mendirikan PT berikut syarat umum, syarat khusus dan prosedur serta tahap pendirian PT :
Syarat Umum :
- Fotocopy E-KTP Pemegang Saham;
- Fotocopy KK Penanggung Jawab Perusahaan;
- NPWP penanggung jawab perusahaan;
- Fotocopy PBB (dilengkapi bukti bayar 1 tahun terakhir);
- Foto kantor dan gedung (tampak dalam dan luar).
Syarat Khusus :
- Pendirian PT didirikan minimal oleh 2 orang, dan masing-masing memiliki kepemilikan saham;
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : Nama Perusahaan (PT), Modal Awal, Industri Usaha, Alamat, Tujuan Pendirian PT, Jumlah Saham;
- Akta pendirian PT yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia;
- Penyetoran modal awal adalah minimum 20% dari jumlah modal.
Prosedur dan Tahapan Pendirian PT
- Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan di https://ahu.go.id.
- Akta Perusahaan, mendapatkan akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia.
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, melakukan pengajuan izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengajuan SIUP dan NIB, membuat SIUP dan NIB melalui Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha.
- Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
- NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapatkan NPWP dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id.